MAKNA
LAMBANG
·
Bentuk Segi Empat Panjang : bermakna perisai
·
Dasar Hitam : bermakna kekal
dan abadi
·
Hati Berwarna Putih Bertepi Merah : bermakna cinta kasih ada
batasnya
·
Sinar :
bermakna memancarkan cinta kasih
·
Persaudaraan : bermakna
mengutamakan nilai persaudaraan
·
Setia Hati : bermakna
yakin / percaya pada dirinya sendiri
·
Terate / Bunga Terate : bermakna
dapat hidup disegala cuaca
·
Bunga Terate(kuncup, setengah mekar,
mekar) : bermakna berbeda-beda
tetapi tetap satu
·
Garis putih tegak lurusditengahnya ada
garis merah : bermakna berdiri diatas
kebenaran dan keadilan
·
Senjata Persilatan : bermakna
pencak silat sebagai benteng dalam persaudaraan
MUKADIMAH
Bahwa
sesungguhnya hakikat hidup itu berkembang menurut kodrat iramanya masing-masing
menuju kesempurnaan; demikian kehidupan manusia sebagai makhluk Allah Tuhan
Semesta Alam, yang terutama hendak menuju ke keabadian kembali kepada Causa
Prima titik tolak segala sesuatu yang ada melalui tingkat ke tingkat, namun
tidak setiap insan menyadari bahwa apa yang di kejar-kejar itu telah tersimpan
menyelinap di lubuk hati nuraninya.
SETIA
HATI sadar meyakini akan hakiki hayati itu dan akan mengajak serta warganya
menyikap tabir / tirai selubung hati nurani dimana “SANG MUTIARA HIDUP”
bertahta.
Pencak
silat salah satu ajaran SETIA HATI TERATE dalam tingkat pertama berintikan seni
olah raga yang mengandung unsur pembelaan diri untuk mempertahankan kehormatan,
keselamatan dan kebahagiaan dari kebenaran terhadap setiap penyerang, dalam
pada itu SETIA HATI sadar dan yakin bahwa sebab utama dari segala rintangan dan
malapetaka serta lawan kebenaran hidup yang sesungguhnya bukanlah insan,
makhluk atau kekuatan yang diluar dirinya. Oleh karena itu pencak silat
hanyalah suatu syarat untuk mempertebal kepercayaan kepada diri sendiri dan
mengenal diri pribadi.
Maka
SETIA HATI pada hakekatnya tanpa mengingkari segala martabat-martabat
keduniawian, tidak kandas /tenggelam pada pelajaran pencak silat sebagai
pendidikan kejiwaan untuk memiliki sejauh-jauhnya kepuasan hidup abadi lepas
dari pengaruh rangka dan suasana.
Sekedar
syarat bentuk lahir, disusunlah Organisasi
Persaudaraan “SETIA HATI TERATE”, sebagai ikatan antar saudara “SETIA
HATI” dan lembaga yang bergawai sebagai pembawa dan pemancar cita.
ANGGARAN
DASAR PERSAUDARAAN “SETIA HATI TERATE”
BAB I
NAMA, WAKTU DAN
KEDUDUKAN
Pasal 1
Nama
Organisasi
Persaudaraan ini bernama “SETIA HATI TERATE” yang disingkat “SH TERATE”.
Pasal 2
Tempat Kedudukan
Setia
Hati Terate berkedudukan dan berpusat di Kota Madiun-Jawa Timur-Indonesia
Pasal 3
Waktu
Setia
Hati Terate didirikan tahun 1922 di Desa Pilangbangau, Kecamatan Kartoharjo
Kota Madiun, untuk waktu yang tidak terbatas.
BAB ll
ASAS, DASAR,
SIFAT, TUJUAN
Pasal 4
Azas
Setia
Hati Terate berazaskan Pancasila.
Pasal 5
Dasar
Setia
Hati Terate berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945.
Pasal 6
Sifat
Setia
Hati Terate bersifat persaudaraan yang kekal abadi kekeluargaan, kebersamaan
dan tidak berafiliasi pada partai politik.
Pasal
7
Tujuan
Setai
Hati Terate bertujuan mendidik dan menjadikan manusia berbudi luhur, tahu benar
dan salah, beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
BAB
lll
KEDAULATAN
Pasal
8
Pemegeng
Kedaulatan
Pemegang
kedaulatan / kekuasaan tertinggi dan Hak paten berada pada dewan pusat.
BAB
lV
ORGANISASI,
PIMPINAN, RAPAT DAN PRAPATAN
Pasal
9
Organisasi
Susunan
Organisasi Setia Hati Terate terdiri dari :
Pusat
berada dan berpusat di madiun.
Daerah
khusus pusat berada berada di Kota dan Kabupaten Madiun.
Cabang
berada di tingkat wilayah kabupaten, kota dan setingkatnya.
Ranting
berada di tingkatwilayah kecamatan dan setingkatnya.
Rayon
(tempat latihan) berada di tingkat desa / kelurahan , kantor, Sekolah
dan
setingkatnya.
Komisariat
Perguruan Tinggi berada di tingkat Perguruan tinggi dan setingkatnya.
Komisariat
luar negeri berada di luar negeri dan berkedudukan setingkat
cabang
dengan persetujuan.
Pasal
10
Pimpinan
Pimpinan
Pusat adalah terdiri atas Dewan Pusat, Ketua Umum Pusat, dan Ketua-Ketua Pusat.
Pimpinan
Daerah Pusat/Cabang adalah terdiri atas Ketua Harian/Ketua Cabang dan
Wakil-Wakilnya.
Pimpinan
Ranting adalah terdiri atas Ketua Ranting dan Wakil-Wakilnya
Pimpinan
Rayon adalah Ketua Rayon
Pimpinan
Komisariat Perguruan Tinggi terdiri atas Ketua dan Wakil Wakilnya
Pimpinan
Komisariat Luar Negeri terdiri atas Ketua Komisariat Luar Negeri dan Wakil
Wakilnya.
Pasal
11
Rapat
1.
Rapat Pusat :
Rapat
Pimpinan terdiri dari unsur Dewan Pusat dan Pimpinan Pusat
Rapat
Pengurus Harian terdiri dari ketua,Seketaris dan Bendahara
Rapat
Pleno terdiri dari Dewan Pusat, Pengurus Pusat
Rapat
Kerja Nasional terdiri dari Dewan Pusat, Pengurus Pusat dan Cabang.
2.
Rapat Daerah Khusus Pusat / Cabang :
Rapat
Pengurus Harian terdiri dari Ketua, Seketaris dan Bendahara.
Rapat
Pleno terdiri dari Fungsionaris Pengurus Daerah Pusat
Rapat
Kerja terdiri dari Fungsionaris Pengurus Daerah Khusus Pusat
3.
Rapat Ranting :
Rapat
Pengurus Harian terdiri dari ketua, seketaris dan Bendahara
Rapat
Pleno terdiri dari seluruh Pengurus Ranting
4.
Rapat Komisariat :
Rapat
Pengurus Harian terdiri dari ketua, seketaris dan Bendahara
Rapat
Pleno terdiri dari seluruh Pengurus Komisariat
5.
Rapat Rayon / Tempat latihan:
Rapat
Pengurus terdiri dari Ketua dan para Pelatih
Pasal
12
Parapatan
Parapatan
adalah forum musyawarah dan konsolidasi Setia Hati Terate di segala tingkatan,
yakni :
Parapatan
Pusat (Parapatan luhur) di tingkat Pusat / Nasional
Parapatan
Daerah Khusus Pusat / ( kota / kabupaten )
Parapatan
Ranting di tingkat ranting / Kecamatan
Parapatan
Komisariat di tingkat Komisariat
BAB
V
KEANGGOTAAN,
PEMBERHENTIAN DAN PENGHARGAAN
Pasal
13
Keanggotaan
Anggota
Setia Hati Terate terdiri atas :
Calon
Warga/ Siswa (Anggota yang belum di sahkan)
Warga
( Anggota yang telah di sahkan)
Warga
kehormatan ( Warga yang di kukuhkan oleh ketua umum Pusat)
Pasal
14
Pemberhentian
Keanggotaan
berhenti karena :
Meninggal
dunia
Atas
permintaan sendiri
Di
berhentikan karena melanggar peraturan / wasiat Setia Hati Terate
Pasal
15
Penghargaan
Tata
cara pemberian penghargaan di atur dalam peraturan/ketentuan organisasi oleh
pusat.
BAB
VI
KEUANGAN
Pasal
16
Sumber
keuangan
Uang
pangkal
Iuran
Bantuan
dan pendapatan lain yang sah dan tidak mengingkat.
Lembaga
keuangan lain yang di bentuk oleh pusat (koperasi dll)
BAB
VII
HAK
PATEN DAN JENIS ATRIBUT
Pasal
17
Hak
Paten
Hak
paten yang dikeluarkan oleh Departeman Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia, merupakan jaminan perlindungan hukum bagi suatu produk/kekayaan
intelektual.
Pasal
18
Jenis
Atribut
Atribut
Setia Hati Terate terdiri atas :
Lambang
Setia Hati Terate
Bendera
Setia Hati Terate.
Panji
Setia Hati Terate
Badge
Setia Hati Terate
Stempel
Setia Hati Terate
Pakaian
Setia Hati Terate
Lagu
“Mars Setia Hati Terate”
Atribut
lain yang berkaitan dengan kegiatan organisasi.
BAB
VIII
PERUBAHAN
DAN PENGESAHAN
Pasal
19
Perubahan
Anggaran
Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ini di sempurnakan dengan telah dikeluarkannya
hak paten dari Departemen Hukum dan hak azasi manusiaRepublik Indonesia dengan
pendaftaran Nomer :030477 Tahun 2008 dan Nomer:ID.0.009.706D Tahun 2008.
Apabila
di pandang perlu, dapat diadakan perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah
Tangga oleh Dewan Pusat.
Pasal
20
Pengesahan
Anggaran
Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ditetapkan dan disyahkan oleh Dewan Pusat.
BAB
IX
KETENTUAN
LAIN DAN PENUTUP
Pasal
21
Ketentuan
Lain
Hal-hal
yang belum ditetapkan dalam Anggaran Dasar diatur lebih lanjut dalam Anggaran
Rumah Tangga.
Anggaran
Rumah Tangga adalah penjelasan lebih lanjut dan merupakan aturan pelaksanaan
dari Anggaran Dasar.
Dalam
hal yang bersifat khusus, Ketua Dewan Pusat dapat bertindak dan mengambil
kebijaksanaan/keputusan.
Pasal
22
Penutup
Dengan
telah dan disyahkan Anggaran Dasar “Setia Hati Terate” Tahun 2008 ini, maka
Anggaran Dasar yang ada sebelumnya dinyatakan sudah tidak berlaku lagi.
Ditetapkan
di : Madiun
Pada
Tanggal : 18 Oktober 2008
PARSAUDARAAN
“SETIA HATI TERATE”
PUSAT
– MADIUN
—oo0oo—
ANGGARAN
RUMAH TANGGA PERSAUDARAAN “SETIA HATI TERATE”
BAB
I
KETENTUAN
UMUM
Pasal
1
Pengertian
Nama
organisasi Persaudaraan “Setia Hati Terate” tidak terdapat kata-kata Pencak
Silat, karena ajaran menitikberatkan pada persaudaraan.
BAB
II
ORGANISASI
Pasal
2
Pendirian
Organisasi
Pusat
:
“Setia
Hati Terate” didirikan di Pusat Organisasi di Madiun – jawa Timur – Indonesa
Daerah
Khusus Pusat :
“Setia
Hati Terate” Daerah Khusus Pusat berada di wilayah Madiun (kota dan Kabupaten),
menjadi tanggung jawab Ketua Umum Pusat.
Cabang
:
“Setia
Hati Terate”tingkat cabang dapat di dirikan di kota / kabupaten dan wilayah
tertentu dengan minimal 10 (sepuluh) orang warga dan mempuyai siswa paling
sedikit 20 (dua puluh)orng dan mendapat persetujuan dari pusat.
Ranting
:
“Setia
Hati Terate” tingkat Ranting dapat di dirikan di kecamatan atau setingkat
kecamatan dengan minimal 5(lima) orang warga dan mempuyai siswa paling sedikit
10 (sepuluh) orang dan mendapat persetujuan dari Cabang.
Komisariat
Perguruan Tinggi :
Komisariat
“Setia Hati Terate” dapat di
dirikan/berada di tingkat Perguruan Tinggi, atau lembaga yang setingkat, dengan
minimal 5(lima) orang warga dan mempuyai siswa paling sedikit 10 (sepuluh)
orang dan mendapat persetujuan dar Cabang.
Rayon/Tempat
Latian :
Rayon/Tempat
latihan dapat didirikan di tingkat kelurahan atau desa, kantor, sekolah yang
merupakan tempat latihan dengan minimal 3 (tiga) orang warga dan mempuyai siswa
paling sedikit 5 (lima) orang dan mendapat persetujuan dari Ranting
Komisariat
Luar Negeri :
Pendirian
Komisariat “Setia Hati Terate” di Luar Negeri diatur dengan ketentuan/peraturan
khusus dan mendapat persetujuan dari Pusat.
BAB
III
SUSUNAN
DAN PERSYARATAN PENGURUS
Pasal
3
Susunan
Pengurus
Dewan
Pusat, terdiri atas :
Ketua
Anggota
Pengurus
Pusat :
Pimpinan
Pusat terdiri dari atas Ketua umum, ketua I, ketua II, ketua III, ketua IV dan
ketua V.
Pengurus
Harian Pusat,Terdiri atas : Ketua Umum, Ketua I, II, III, IV dan V.
Seketaris
Umum, Seketaris I, dan II
Bendahara
dan Wakil Bendahara
Departemen-Departemen
:
Departemen
Organisasi dan Keanggotaan
Departemen
ke pelatihan dan Pencak Silat Seni
Departemen
Pencak Silat Olah Raga dan Beladiri
Departemen
Dana dan Kesejahteraan
Departemen
Penelitian dan Pengembangan
Departemen
Pembinaan Warga
Koordinator
Wilayah
Pengurus
Daerah Khusus Pusat :
Pimpinan
Daerah Khusus Pusat terdiri atas : Ketua umum, Ketua harian, wakil ketua I s/d
Wakil ketua IV
Pengurus
harian terdiri dari :
1) Ketua harian, wakil ketua I,II,III,IV,V dan
VI
2) Seketaris, Wakil Seketaris I, dan II
3) Bendahara dan Wakil Bendahara
4) Bagian-Bagian menyesuaikan pusat
Dewan
Pertimbangan Cabang, Terdiri atas :
Ketua
Anggota
Pengurus
Cabang :
Pimpinan
cabang, terdiri atas : Ketua, wakil ketua I, II dan III
Pengurus
harian Cabang, terdiri atas :
1) Ketua, wakil ketua I, II dan III
2) Seketaris, wakil seketaris I dan II
3) Bendahara I dan II
Bagian-bagian
menyesuaikan pusat
Pengurus
Ranting :
Pimpinan
Ranting terdiri atas : Ketua dan wakil ketua
Pengurus
Ranting terdiri atas :
1) Ketua dan wakil ketua
2) Seketaris dan wakil seketaris
3) Bendahara dan wakil bendahara
Seksi-seksi
meyesuaikan cabang
Pengurus
Komisariat Perguruan Tinggi
Pimpinan
komisariat terdiri atas : Ketua dan wakil ketua
Pengurus
komisariat terdiri dari :
1) Ketua dan wakil ketua
2) Seketaris dan wakil seketaris
3) Bendahara dan wakil bendahara
Seksi-seksi
meyesuaikan cabang
Pengurus
Rayon / Tempat latihan
Pengurus
Rayon terdiri atas : Ketua dan Pelatih
Pasal
4
Persyaratan
menjadi pengurus
Persyaratan
umum :
Memiliki
dedikasi, loyalitas dan pengabdian yang tidak tercela, berpengalaman mengelola
organisasi “Setia Hati Terate“
Telah
matang jiwa ke Setia Hati (SH)
Berdomisili
di wilayah kerja kepengurusanya
Persyaratan
Khusus :
Dewan
pusat
1) Warga tingkat II
2) Pernah menjadi pengurus pusat/cabang
Khusus
untuk ketua dewan
1) Berdomisili di pusat organisasi
2) Warga tingkat III
Pengurus
pusat :
1) Warga tingkat II/Warga tingkat I yang mendapat
persetujuan Ketua Umum Pusat
2) Pernah menjadi pengurus cabang
3) Khusus untuk ketua umum pusat :
-Berdomisili
di pusat organisasi
-Warga
tingkat III
4) Pengurus pusat diusulkan oleh formatur
dalam parapatan luhur dan selanjutnya ditetapkan oleh Ketua Umum Pusat
Pengurus
daerah khusus pusat :
1) Ketua umum dijabat oleh Ketua Umum Pusat
2) Ketua harian : Warga tingkat II
3) Pengurus daerah khusus pusat di usulkan
oleh formatur dalam perapatan daerah
khusus pusat dan selanjutnya di tetapkan oleh Ketua Umum Pusat
Dewan
pertimbangan cabang :
1) Di utamakan warga tingkat II
2) Pernah menjadi pengurus cabang
3) Di usulkan oleh formatur dan parapatan
cabang dan selanjutnya di tetapkan oleh Ketua Umum Pusat
Pengurus
cabang :
1) Khusus untuk ketua cabang :
a).Warga
tingkat II/Warga tingkat I dengan persetujuan Ketua Umum Pusat
b).
Dipilih dan di tetapkan oleh Ketua Umum Pusat
2) Pengurus cabang di usulkan oleh formatur
dalam parapatan cabang dan selanjudnya di tetapkan oleh Ketua Umum Pusat
Pengurus
ranting :
Pengurus
ranting di usulkan oleh formatur dalam parapatan ranting dan selanjutnya di
tetapkan oleh Ketua Cabang
Pengurus
komisariat perguruan tinggi :
1) Khusus untuk ketua komisariat masih
berstatus sebagai dosen/mahasiswa dari perguruan tinggi tersebut
2) Pengurus komisariat di usulkan oleh
formatur dalam parapatan komisariat dan selanjutnya di tetapkan oleh Ketua
Cabang
Pengurus
rayon/tempat latihan
Pengurus
rayon/tempat latihan di usulkan oleh formatur dalam musyawarah warga yang ada
di wilayah dan selanjutnya di tetapkan oleh Ketua Ranting
BAB
IV
TUGAS
POKOK DAN TANGGUNG JAWAB
PIMPINAN
ORGANISASI
Pasal
5
Tugas
pokok dan tanggung jawab
Dewan
pusat :
Bertindak
& bertanggung jawab kelestarian/keutuhan “Setia Hati Terate”
Bertanggung
jawab terhadap ajaran kerhohanian/ke SH an
Memilih
/ menetapkan dan melantik pengurus pusat
Menunjuk
dan menetapkan setiap tahun Dewan Pengesahan
Mengesahkan
hasil parapatan luhur
Bertanggup
jawab kepada ketua Dewan pusat
Pimpinan
pusat :
Bertindak
dan bertanggung jawab kedalam dan luar organisasi atas nama Persaudaraan “Setia
Hati Terate” pusat dalam bidang organisasi, teknik dan ke SH an
Melaksanakan
progam kerja dalam bidang organisasi,
teknik dan ke SHan
Melaksanakan
tugas sesuai bidangya masing-masing
Memberikan
laporan kegiatan bidang organisasi. Teknik dan ke SH-an kepada Ketua Dewan Pusat
Memilih/menetapkan
dan melantik pengurus daerah khusus pusat, Dewan pertimbangan cabang, Pengurus
cabang, Pengurus Komisariat Luar Negeri bertanggung jawab kepada ketua dewan
pusat
Dewan
pertimbangan cabang :
Memberikan
petunjuk dan pertimbangan kepada
pengurus cabang,baik diminta maupun tidak diminta
Pimpinan
Daerah Khusus Pusat/Pimpinan Cabang :
Bertindak
dan bertanggung jawab kedalam dan luar organisasi atas nama Persaudaran “Setia
Hati Terate” dalam bidang organisasi, teknik dan ke SH-an di wilayah
Memilih/menetapkan
dan melantik pengurus ranting dan pengurus komisariat perguruan tinggi
Melaksanakan
progam umum dan progam kerja daerah khusus phusat/ cabang
Memberikan
laporan kegiatan bidang organisasi
Melaksanakan
tugas sesuai ketentuan yang telah di tetapkan dalam bidang tugas pokok dan
tanggungjawab
Bertanggung
jawab kepada pimpinan pusat
Ketua
ranting / ketua komisariat :
Bertindak
dan bertanggung jawab keluar dan ke dalam organisasi atas nama persaudaraan “Setia Hati Terate”
dalam bidang organisasi dan teknik di tingkat ranting / komisariat
Memilih/
menetapkan dan melanting pengurus rayon / tempat latihan
Memberikan
laporan kegiatan bidang organisasi dan teknik ketua cabang
Bertanggung
jawab kepada ketua cabang
Ketua
rayon / tempat latihan :
Bertindak
dan bertanggung jawab keluar dan kedalam organisasi atas nama Persaudaraan
“Setia Hati Terate” dalam bidang organisasi
dan teknik di tingkat rayon
Mengadakan
latihan pencak silat sesuai dengan progam latihan dari ranting dan cabang
Memberikan
laporan kegiatan bidang organisasi dan teknik kepadapengurus ranting
Bertanggung
jawab kepada ketua ranting
Pelantikan
pengurus :
Pengurus
pusat di lantik oleh dewan pusat
Pengurus
daerah khusus pusat di lantik oleh pengurus pusat
Pengurus
cabang di lanting oleh pengurus pusat
Pengurus
ranting di lantik oleh pengurus cabang
Pengurus
rayon di lantik oleh pengurus ranting
Pengurus
komisariat perguruan tinggi di lantik oleh pengurus cabang
Pengurus
komisariat luar negeri di lantik oleh pengurus pusat
BAB
V
MASA
BHAKTI PEMBERHENTIAN PENGURUS
Pasal
6
Masa
bakti pengurus
Masa
bhakti pengurus “Setia Hati Terate” di
atur sebagai berikut :
Masa
bakti dewan pusat, pengurus pusat adalah 5 (lima) tahun
Masa
bakti pengurus daerah khusus pusat, dewan pertimbangan cabang dan pengurus
cabang 5 (lima) tahun
Masa
bakti pengurus ranting, pengurus komisariat perguruan tinggi adalah 3 (tiga) tahun
Masa
bakti pengurus rayon/tempat latihan adalah 2 (dua) tahun
Masa
bakti dewan pertimbangan komisariat dan pengurus komisariat luar negeri adalah
5 (lima) tahun
Masa
bakti ketua cabang :
Dapat
diganti sewaktu-waktu apabila melanggar wasiat “Setia Hati Terate”, Meninggal
dunia, pindah domisili, tidak mampu melaksanakan tugas
Pasal
7
Pemberhentian
pengurus
Pengurus
berhenti karena :
Meninggal
dunia
Mengundurkan
diri / atas permintaan diri
Di
berhentikan oleh pimpinan setingkat di atasnya karena melanggar Anggaran Dasar
dan Anggaran Rumah Tangga serta wasiat” Setia Hati Terate “ dan tidak
dapat/tidak mampu melaksanakan tugas
BAB
VI
PARAPATAN
Pasal
9
Tugas
pokok dan tanggung jawab
Parapatan
pusat (Parapatan luhu ) :
Merupakan
forum parapatan tertinggi di pusat/nasional di laksanakan 5 (lima) tahun sekali
dan bertugas :
Mengevaluasi
pelaksanaan kegiatn dan progam kerja organisasi, teknik dan ke SH an di tingkat
pusat
Menetapkan
progam umum dan khusus bidang organisasi teknik dan ke SH an di tingkat pusat
Menetapkan
keputusan organisasi lain di tingkat pusat
Memilih
dan mengusulkan pengurus pusat melalui musyawarah formatur kepada ketua umum
pusat
Parapatan
daerah khusus pusat / parapatan cabang :
Merupakan
forum parapatan tertinggi di darah khusus pusat/cabang yang dilaksanakan 5
(lima) tahun sekali bertugas :
Mengevaluasi
pelaksanaan kegiatn dan progam kerja organisasi, teknik di tingkat daerah
khusus phusat/cabang
Menetapkan
progam kerja bidang organisasi teknik di tingkat daerah khusus pusat/cabang
sesuai progam kerja pusat
Memilih
pengurus daerah khusus pusat / dewan pertimbangan cabang dan pengurus cabang
melalui musyawarah formatur dan mengusulkan kepada pusat
Parapatan
ranting :
Merupakan
forum parapatan tertinggi di tingkat ranting diadakan sekali dalam 3 (tiga)
tahun dan berwenang :
Mengevaluasi
pelaksanaan kegiatan dan progam kerja organisasi, teknik ditingkat ranting :
Menetapkan
progam kerja bidang organisasi teknik di tingkat ranting yang sesuai dengan
progam kerja cabang
Memilih
pengurus daerah ranting melalui musyawarah formatur dan mengusul-kan kepada
cabang
Parapatan
komisariat perguruan tinggi : merupakan forum parapatan tertinggi di tingkat
komisariat perguruan tinggi yang di laksanakan sekali dalam 3 (tiga) tahun dan
berwenang :
Mengevaluasi
pelaksanaan kegiatn dan progam kerja organisasi, teknik diting-kat komisariat
perguruan tinggi
Menetapkan
progam kerja bidang organisasi teknik di tingkat komisariat perguruan tinggi
yang sesuai dengan progam kerja cabang
Memilih
pengurus komisariat perguruan tinggi melalui musyawarah formatur dan
mengusulkan kepada cabang
BAB
VII
KEANGGOTAAN
Pasal
10
Siswa
Yang
dapat di terima menjadi anggota (siswa) Setia Hati Terate adalah :
Warga
negara indonesa usia 10 (sepuluh) tahun ke atas Warga negara asing / luar
negeri dengan peraturan khusus dan harus mendaftar kepada pengurus pusat sejak
pertama masuk
Siswa
dapat di keluarkan dari ke anggotaan karena melanggar ketentuan/peraturan
organisasi oleh ketua cabang atas usulan dari pelatih
Ketentuan,
tata cara dan mekanisme penerimaan, latihan dan kenaikan tingkat siswa serta
pengesahanya di atur lebih lanjut dalam peraturan/ketentuan organisasi
Pasal
11
Warga
Yang
dapat disyahkan menjadi warga adalah :
Siswa
yang telah mencapai jurus 35 dan telah memenuhi persyaratan lain yang
ditetapkan dengan melalui testing
Siswa
/ calon warga berusia 16 untuk putra, dan 14 tahun untuk putri sampai tak
terbatas
Telah
mendapat pendidikan (materi organisasi, teknik, ke SH an)
Pengesahan
warga di laksanakan dan ditetapkan oleh pengurus pusat melalui surat keputusan
dan diselenggarakan hanya di bulan muharam
Ketentuan
tata cara dan mekanisme penjejangan / peningkatan kemampuan warga serta
pengesahanya di atur lebih lanjut dalam peraturan/ketentuan organisasi
Pasal
12
Warga
Kehormatan
Berdasarkan
pengamatan dan penilaian terhadap keteladanan yang diberikan Ketua Umum Pusat
dapat mengesyahkan seorang menjadi warga kehormatan
Ketentuan
tata cara dan mekanisme penerimaan penetapan serta dan pengesahan warga
kehormatan di atur lebih lanjut dalam peraturan/ketentuan organisasi
Pasal
13
Pemberhentian
anggota/warga
Keanggotaan
warga berhenti karena :
Meninggal
dunia
Mengundurkan
diri
Diberhentikan/dikeluarkan
oleh Pimpinan Pusat atas usulan cabang, karena melanggar Wasiat Setia Hati
Terate
BAB
III
ATRIBUT
Pasal
14
Hak
paten
Sertifikat
hak peten dari departemen hukum dan hak azasi manusia Republik Indonesia dengan
surat pendadaftaran ciptaan nomer : 030477 tentang nama dan lambang organisasi
Persaudaraan Setia Hati Terate
Sertifikat
hak peten dari departemen hukum dan hak azasi manusia Republik Indonesia
tentang sertifikat desain industri nomer : ID.0.009.706D tentang atribut
organisasi Persaudaraan Setia Hati Terate
Pasal
15
Lambang
Berbentuk
persegi empat panjang dengan dasar hitam, bertuliskan Persaudaraan Setia Hati
Terate dengan hati berwarna putih bertepi merah berada di tengah-tengah
bersinar.di bawah hati ada gambar bunga terate (kuncup, setengah mekar, mekar)
dikelilingi senjata persilatan
Bentuk
lambang sebagai mana tercantum dalam lampiran Anggaran Rumah Tangga ini
Pasal
16
Bendera
Berbentuk
empat persegi panjang dengan dasar warna kuning emas ditengahnya terdapat
gambar lambing Setia Hati Terate
Bentuk
benderanya sebagai mana tercantum dalam lampiran anggaran rumah tangga ini
Pasal
17
Badge
Badge
yang terbuat dari bahan kain dan atau sejenisnya, yang berisikan gambar lambang
Setia Hati Terate
Bentuk
badge sebagai mana tercantum dalam lampiran anggaran rumah tangga
Pasal
19
Cap
/ stempel
Berbentuk
lingkaran di dalamnya terdapat bunga terate (kuncup, mekar, setengah mekar)
Ada
tulisan Persaudaraan Setia Hati Terate
(pusat, cabang, ranting, komisariat) sesuai wilayah masing-masing
Bentuk
cap/stempel bagaimana tercantum dalam lampiran anggaran rumah tangga ini
Pasal
20
Pakaian
Pakaian
untuk siswa
Baju
lengan panjangwarna hitam tanpa krah dan lengan melebar keluar Celana panjang
warna hitam
Badge
SH Terate di dada sebelah kiri Sabuk kain warna sesuai tingkatan : polos,
jambon, hijau, putih
Pakaian
untuk warga
Baju
lengan panjang warna hitam lengan melebar keluar dengan memakai krah, di
belakang/punggung ada lipatan yang artinya :
1) Lipatan satu untuk warga tingkat I
2) Lipatan dua untuk warga tingkat II
3) Lipatan tiga untuk warga tingkat III
Celana
panjang warna hitam
Badge
SH Terate di dada sebelah kiri Sabuk mori (kain berwarna putih) sepanjang 3
meter
Pakaian
resepsi
Batik
motif SH Terate (seragam diatur / dibuat oleh pusat)
Gambar
bentuk pakaian sebagaimana tercantumdalam lampiran Anggaran Rumah Tangga ini
Pasal
21
Lagu
Setia
Hati Terate mempuyai lagu yaitu : Mars”Setia Hati Terate”, teks lagu mars
“Setia Hati Terate” sebagai mana tercantum dalam lampiran Anggaran Rumah Tangga
ini.
BAB
IX
KEGIATAN
Pasal
22
Pelajaran
Setia Hati Terate
Bidang
jasmani
Pelajaran
olahraga bela diri pencak Silat Setia Hati Terate
Bidang
Kerohanian
Pendidikan
kejiwaan untuk membentuk manusia berbudi luhur tahu benar dan salah serta bertagwa
kepada Tuhan Yang Maha Esa
Bidang
Organisasi
Sejarah
dan perkembangan organisasi Setia Hati Terate
Bidang
Teknik
Pendalaman
dan penguasaan teknik pencak silat sehingga dapat berprestasi di tingkat
nasional dan internasional mengharumkan nama bangsa
BAB
X
PENUTUP
Pasal
23
Ketentuan
Lain-lain
Hal-hal
yang belum di atur dalam Anggaran Rumah Tangga ini akan diatur dalam
peraturan/ketentuan organisasi oleh pimpinan pusat
Anggaran
Rumah Tangga adalah penjelasan lebih lanjut dan merupakan atau pelaksanaan dari
Anggaran Dasar
Dalam
hal yang bersifat khusus Ketua Dewan Pusat dapat bartindak dan mengambil
kebijaksanaan/keputusan
Pasal
24
Penutup
Dengan
telah ditetapkan dan disahkan Anggaran Rumah Tangga Setia Hati Terate
Tahun
2008 ini maka Anggaran Rumah Tangga yang ada sebelumnya dinyatakan sudah tidak
berlaku lagi.
Ditetapkan
di : Madiun
Pada
tanggal : 18 oktober 2008
PARSAUDARAAN
“SETIA HATI TERATE”
PUSAT
– MADIUN
—oo0oo—
“WASIAT
SETIA HATI TERATE”
Pasal
1
KEWAJIBAN
Anggota
Setia Hati Terate diwajibkan :
Beriman
dan bertagwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
Berbakti
kepada orang tua dan gurunya
Menjaga
nama baik Setia Hati Terate
Bersifat
kesyatriya dan tetap pendirianya
Berdiri
di atas garis keadilan, kebenaran dan tidak boleh memihak sebelah
Berani
karena benar takut karena salah
Bertanggung
jawab atas segala perbuatanya
Menjaga
ketentraman, menjunjung tinggi Nusantara dan Bangsa Indonesia dengan penuh
kecintaan dan kesetiaan hatinya
Menghilangkan
sifat mementingkan diri sendiri
Membuktikan
sebagai bangsa yang merdeka
Kekal
dalam persaudaraan dan menguatkan sifat tolong menolong di antara sesama
anggota Setia Hati Terate, Bangsa indonesia dan umat manusia pada umumnya
PASAL
2
LARANGAN
Anggota
Setia Hati Terate tidak boleh :
Memberi
pelajaran Pencak Silat tanpa surat mandat dari Pengurus Pusat
Sombong
dan membuat sakit hati sesamanya
Menunjukkan
kepandaianya dimana tidak berguna
Menunjukkan
kepandaianya di muka umum, sehingga membuat sakit hati orang lain
Menerima
segala sesuatu yang tidak sah
PASAL
3
PEPACUH
Anggota
Setia Hati Terate dilarang :
Merusak
Pagar Ayu dan Poros Ijo
Merampas
dan memiliki hak orang lain
Berkelahi
dengan sesama Warga Setia Hati Terate
PASAL
4
Semua
anggota Setia Hati Terate harus memegang teguh wasiat “Setia Hati Terate”
—oo0oo—
Seragam
SH Terate
Mars
Sh Terate
Cipt
: Mas Adi Jasco
Setia
Hati Terate Pembina Persaudaraan
Semboyan
Kami Bersama Bersatu Teguh Jaya
Mengabdi
Nusa dan Bangsa Dengan Tulus Ikhlas
Menjunjung
Tinggi Pancasila Demi Indonesia Raya
Jayalah
Setia Hati Terate Sepanjanglah Masa
Jayalah
Setia Hati Terate Sepanjanglah Masa