Powered By Blogger

Senin, 03 Juni 2013

Pendaki Gunung Dan Kehidupan

Seorang pendaki gunung tidak pernah berlari menuju puncak,
tetapi dia berjalan selangkah demi langkah tanpa kenal lelah.
Tanpa kenal waktu siang dan malam,
hingga akhirnya keindahan puncak gunung bisa digapai dan dirasakan.
Apa gunanya berlari kencang jika ditengah jalan kelelahan
dan akhirnya tak bisa melanjutkan perjalanan.
Begitupun dalam hidup..
Kita harus terus berjalan bukan sekedar berlari-lari di awal-awal,
tapi tidak bisa meneruskan perjalanan.
Bukan sekedar keren-kerenan di awal
tapi gak bisa bertahan di era perkembangan zaman.
Teruslah berjalan...
Maka kamu akan sampai di tujuan yang kamu tuju.
Itulah semangat pendaki sejati. \m/

Minggu, 02 Juni 2013

Kumpulan Kata dan Puisi Soe Hok Gie


“Now I see the secret of the making of the best person. It is to grow in the open air and to eat and sleep with the earth”.-Walt Whitman, dalam CSD- 

******************************************

Ada orang yang menghabiskan waktunya berziarah ke Mekah Ada orang yang menghabiskan waktunya berjudi di Miraza Tapi aku ingin habiskan waktuku di sisimu sayangku Bicara tentang anjing-anjing kita yang nakal dan lucu Atau tentang bunga-bunga yang manis di lembah Mendalawangi Ada serdadu-serdadu Amerika yang mati kena bom di Danang Ada bayi-bayi yang mati lapar di Biafra Tapi aku ingin mati di sisimu manisku Setelah kita bosan hidup dan terus bertanya-tanya Tentang tujuan hidup yang tak satu setan pun tahu Mari sini sayangku Kalian yang pernah mesra, yang pernah baik dan simpati padaku Tegaklah ke langit luas atau awan yang mendung Kita tak pernah menanamkan apa-apa kita takkan pernah kehilangan apa-apa Nasib terbaik adalah tidak pernah dilahirkan Yang kedua dilahirkan tetapi mati muda Dan yang tersial adalah bermur tua Berbahagialah mereka yang mati muda Makhluk kecil kembalilah dari tiada ke tiada Berbahagialah dalam ketiadaanmu Soe Hok Gie

***************************************** 

"Sebuah Tanya" “Akhirnya semua akan tiba pada suatu hari yang biasa, pada suatu ketika yang telah lama kita ketahui. Apakah kau masih berbicara selembut dahulu? memintaku minum susu dan tidur yang lelap? sambil membenarkan letak leher kemejaku” (Kabut tipis pun turun pelan-pelan di lembah kasih,lembah Mandalawangi, kau dan aku tegak berdiri, melihat hutan-hutan yang menjadi suram, meresapi belaian angin yang menjadi dingin) “Apakah kau masih membelaiku semesra dahulu? ketika ku dekap, kau dekaplah lebih mesra, lebih dekat” (Lampu-lampu berkelipan di Jakarta yang sepi, kota kita berdua, yang tua dan terlena dalam mimpinya, kau dan aku berbicara, tanpa kata, tanpa suara ketika malam yang basah menyelimuti jakarta kita) “Apakah kau masih akan berkata, kudengar derap jantungmu kita begitu berbeda dalam semua,kecuali dalam cinta?” (Haripun menjadi malam, kulihat semuanya menjadi muram. Wajah-wajah yang tidak kita kenal berbicara dalam bahasa yg tidak kita mengerti, seperti kabut pagi itu) “Manisku, aku akan jalan terus, membawa kenangan kenangan dan harapan harapan, bersama hidup yang begitu biru” jakarta,1 April 1969 Soe Hok Gie 

*******************************************
"Mandalawangi Pangrango" Senja ini, ketika matahari turun kedalam jurang2mu Aku datang kembali Kedalam rimbamu, dalam sepimu dan dalam dinginmu. Walaupun setiap orang berbicara tentang manfaat dan guna Aku bicara padamu tentang cinta dan keindahan Dan aku terima kau dalam keberadaanmu Seperti kau terima daku. Aku Cinta padamu... Pangrango yang dingin dan sepi Sungaimu adalah Nyanyian keabadian tentang tiada Hutanmu adalah misteri segala Cintamu dan Cintaku adalah kebisuan semesta. Malam itu ketika dingin dan kebisuan menjelimuti Mandalawangi Kau datang kembali Dan bicara padaku tentang kehampaan semua. “Hidup adalah soal keberanian, menghadapi yang tanda tanya “Tanpa kita mengerti, tanpa kita bisa menawar “Terimalah dan hadapilah.” Dan antara ransel2 kosong dan api unggun yang membara Aku terima itu semua Melampaui batas2 hutanmu, melampaui batas2 jurangmu. Aku Cinta padamu Pangrango Karena aku Cinta pada keberanian hidup Soe Hok Gie 19-7-1966 

********************************************

"Pesan" Hari ini aku lihat kembali Wajah-wajah halus yang keras Yang berbicara tentang kemerdekaaan Dan demokrasi Dan bercita-cita Menggulingkan tiran Aku mengenali mereka yang tanpa tentara mau berperang melawan diktator dan yang tanpa uang mau memberantas korupsi Kawan-kawan Kuberikan padamu cintaku Dan maukah kau berjabat tangan Selalu dalam hidup ini? Soe Hok Gie 

********************************************
"Kami mengatakan bahwa kami adalah manusia-manusia yang tidak pecaya pada slogan, Patriotisme tidak mungkin tumbuh dari hipokrisi dan slogan slogan, Seseorang hanya dapat mencintai sesuatu secara sehat kalau ia mengenal objeknya, Dan mencintai tanah air Indonesia dapat di tumbuhkan dengan mengenal Indonesia bersama rakyatNya dari dekat, Pertumbuhan jiwa yang sehat dari pemuda harus berarti pada pertumbuhan fisik sehat" "Karena itulah kami naik Gunung" 

********************************************

"In Memoriam Soe Hok Gie & Idham Lubis (Puncak Mahameru) Yang mencintai udara jernih Yang mencintai terbang burung-burung Yang mencintai keleluasaan dan kebebasan Yang mencintai bumi. Mereka mendaki ke puncak gunung-gunung Mereka tengadah dan berkata Kesanalah Soe Hok Gie dan Idham Lubis pergi Kembali ke pangkuan binang-bintang Sementara bunga-bunga negeri ini tersebar sekali lagi Sementara saputangan menahan tangis Sementara Desember menabur gerimis... 24 Desember 1969 

********************************************
"Lebih baik diasingkan daripada menyerah pada kemunafikan"

********************************************
"Bagiku ada sesuatu yang paling berharga dan hakiki dalam kehidupan: “dapat mencintai, dapat iba hati, dapat merasai kedukaan.” Tanpa itu semua maka kita tidak lebih dari benda mati. Berbahagialah orang yang masih mempunyai rasa cinta, yang belum sampai kehilangan benda yang paling bernilai ini. Kalau kita telah kehilangan itu maka absurlah hidup kita" 

********************************************
Pertanyaan pertama yang harus kita jawab adalah: Who am I? Saya telah menjawab bahwa saya adalah seorang intelektual yang tidak mengejar kuasa tapi seorang yang ingin mencanangkan kebenaran. Dan saya bersedia menghadapi ketidak-populeran, karena ada suatu yang lebih besar: kebenaran. 

Bagiku sendiri politik adalah barang yang paling kotor. Lumpur-lumpur yang kotor. Tapi suatu saat di mana kita tidak dapat menghindari diri lagi, maka terjunlah. 

Guru yang tak tahan kritik boleh masuk keranjang sampah. Guru bukan Dewa dan selalu benar, dan murid bukan kerbau. ¦Nasib terbaik adalah tidak dilahirkan, yang kedua dilahirkan tapi mati muda, dan yang tersial adalah umur tua. Rasa-rasanya memang begitu. Bahagialah mereka yang mati muda. 

Saya memutuskan bahwa saya akan bertahan dengan prinsip-prinsip saya. Lebih baik diasingkan daripada menyerah terhadap kemunafikan. 

Mimpi saya yang terbesar, yang ingin saya laksanakan adalah, agar mahasiswa Indonesia berkembang menjadi "manusia-manusia yang biasa". Menjadi pemuda-pemuda dan pemudi-pemudi yang bertingkah laku sebagai seorang manusia yang normal, sebagai seorang manusia yang tidak mengingkari eksistensi hidupnya sebagai seorang mahasiswa, sebagai seorang pemuda dan sebagai seorang manusia. 

Saya ingin melihat mahasiswa-mahasiswa, jika sekiranya ia mengambil keputusan yang mempunyai arti politis, walau bagaimana kecilnya, selalu didasarkan atas prinsip-prinsip yang dewasa. Mereka yang berani menyatakan benar sebagai kebenaran, dan salah sebagai kesalahan. Dan tidak menerapkan kebenaran atas dasar agama, ormas, atau golongan apapun.

Masih terlalu banyak mahasiswa yang bermental sok kuasa. Merintih kalau ditekan, tetapi menindas kalau berkuasa. Mementingkan golongan, ormas, teman seideologi dan lain-lain. Setiap tahun datang adik-adik saya dari sekolah menengah. Mereka akan jadi korban-korban baru untuk ditipu oleh tokoh-tokoh mahasiswa semacam tadi. 

Sejarah dunia adalah sejarah pemerasan. Apakah tanpa pemerasan sejarah tidak ada? Apakah tanpa kesedihan, tanpa pengkhianatan, sejarah tidak akan lahir? 

Bagiku perjuangan harus tetap ada. Usaha penghapusan terhadap kedegilan, terhadap pengkhianatan, terhadap segala-gala yang non humanis… 

Kita seolah-olah merayakan demokrasi, tetapi memotong lidah orang-orang yang berani menyatakan pendapat mereka yang merugikan pemerintah.

Bagi saya KEBENARAN biarpun bagaimana sakitnya lebih baik daripada kemunafikan. Dan kita tak usah merasa malu dengan kekurangan-kekurangan kita. 

Potonglah kaki tangan seseorang lalu masukkan di tempat 2 x 3 meter dan berilah kebebasan padanya. Inilah kemerdekaan pers di Indonesia. 

To be a human is to be destroyed. 

Saya tak mau jadi pohon bambu, saya mau jadi pohon oak yang berani menentang angin. 

Saya putuskan bahwa saya akan demonstrasi. Karena mendiamkan kesalahan adalah kejahatan. 

I’m not an idealist anymore, I’m a bitter realist. 

Saya kira saya tak bisa lagi menangis karena sedih. Hanya kemarahan yang membuat saya keluar air mata. 

Bagiku ada sesuatu yang paling berharga dan hakiki dalam kehidupan: dapat mencintai, dapat iba hati, dapat merasai kedukaan. 

Saya tak tahu mengapa, Saya merasa agak melankolik malam ini. Saya melihat lampu-lampu kerucut dan arus lalu lintas jakarta dengan warna-warna baru. Seolah-olah semuanya diterjemahkan dalam satu kombinasi wajah kemanusiaan. Semuanya terasa mesra tapi kosong. Seolah-olah saya merasa diri saya yang lepas dan bayangan-bayangan yang ada menjadi puitis sekali di jalan-jalan. Perasaan sayang yang amat kuat menguasai saya. Saya ingin memberikan sesuatu rasa cinta pada manusia, pada anjing-anjing di jalanan, pada semua-muanya. 

Tak ada lagi rasa benci pada siapapun. Agama apapun, ras apapun dan bangsa apapun. Dan melupakan perang dan kebencian. Dan hanya sibuk dengan pembangunan dunia yang lebih baik.

Jumat, 05 April 2013

Ke SH aN

MAKNA LAMBANG

·         Bentuk Segi Empat Panjang                           : bermakna perisai
·         Dasar Hitam                                                    : bermakna kekal dan abadi
·         Hati Berwarna Putih Bertepi Merah               : bermakna cinta kasih ada batasnya
·         Sinar                                                                : bermakna memancarkan cinta kasih
·         Persaudaraan                                                   : bermakna mengutamakan nilai persaudaraan
·         Setia Hati                                                        : bermakna yakin / percaya pada dirinya sendiri
·         Terate / Bunga Terate                                      : bermakna dapat hidup disegala cuaca
·         Bunga Terate(kuncup, setengah mekar, mekar)          : bermakna berbeda-beda tetapi tetap satu
·         Garis putih tegak lurusditengahnya ada garis merah  : bermakna berdiri diatas kebenaran dan keadilan
·         Senjata Persilatan                                            : bermakna pencak silat sebagai benteng dalam persaudaraan


MUKADIMAH

Bahwa sesungguhnya hakikat hidup itu berkembang menurut kodrat iramanya masing-masing menuju kesempurnaan; demikian kehidupan manusia sebagai makhluk Allah Tuhan Semesta Alam, yang terutama hendak menuju ke keabadian kembali kepada Causa Prima titik tolak segala sesuatu yang ada melalui tingkat ke tingkat, namun tidak setiap insan menyadari bahwa apa yang di kejar-kejar itu telah tersimpan menyelinap di lubuk hati nuraninya.

SETIA HATI sadar meyakini akan hakiki hayati itu dan akan mengajak serta warganya menyikap tabir / tirai selubung hati nurani dimana “SANG MUTIARA HIDUP” bertahta.

Pencak silat salah satu ajaran SETIA HATI TERATE dalam tingkat pertama berintikan seni olah raga yang mengandung unsur pembelaan diri untuk mempertahankan kehormatan, keselamatan dan kebahagiaan dari kebenaran terhadap setiap penyerang, dalam pada itu SETIA HATI sadar dan yakin bahwa sebab utama dari segala rintangan dan malapetaka serta lawan kebenaran hidup yang sesungguhnya bukanlah insan, makhluk atau kekuatan yang diluar dirinya. Oleh karena itu pencak silat hanyalah suatu syarat untuk mempertebal kepercayaan kepada diri sendiri dan mengenal diri pribadi.

Maka SETIA HATI pada hakekatnya tanpa mengingkari segala martabat-martabat keduniawian, tidak kandas /tenggelam pada pelajaran pencak silat sebagai pendidikan kejiwaan untuk memiliki sejauh-jauhnya kepuasan hidup abadi lepas dari pengaruh rangka  dan suasana.

Sekedar syarat bentuk lahir, disusunlah Organisasi  Persaudaraan “SETIA HATI TERATE”, sebagai ikatan antar saudara “SETIA HATI” dan lembaga yang bergawai sebagai pembawa dan pemancar cita.
ANGGARAN DASAR PERSAUDARAAN “SETIA HATI TERATE”

BAB I
NAMA, WAKTU DAN KEDUDUKAN

Pasal 1
Nama
Organisasi Persaudaraan ini bernama “SETIA HATI TERATE” yang disingkat “SH TERATE”.

Pasal 2
Tempat Kedudukan

Setia Hati Terate berkedudukan dan berpusat di Kota Madiun-Jawa Timur-Indonesia

Pasal 3
Waktu
Setia Hati Terate didirikan tahun 1922 di Desa Pilangbangau, Kecamatan Kartoharjo Kota Madiun, untuk waktu yang tidak terbatas.

BAB ll
ASAS, DASAR, SIFAT, TUJUAN

Pasal 4
Azas

Setia Hati Terate berazaskan Pancasila.

Pasal 5
Dasar
Setia Hati Terate berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945.

Pasal 6
Sifat
Setia Hati Terate bersifat persaudaraan yang kekal abadi kekeluargaan, kebersamaan dan tidak berafiliasi pada partai politik.

Pasal 7

Tujuan

Setai Hati Terate bertujuan mendidik dan menjadikan manusia berbudi luhur, tahu benar dan salah, beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.





BAB lll
KEDAULATAN

Pasal 8
Pemegeng Kedaulatan

Pemegang kedaulatan / kekuasaan tertinggi dan Hak paten berada pada dewan pusat.

BAB lV
ORGANISASI, PIMPINAN, RAPAT DAN PRAPATAN

Pasal 9
Organisasi

Susunan Organisasi Setia Hati Terate terdiri dari :
Pusat berada dan berpusat di madiun.
Daerah khusus pusat berada berada di Kota dan Kabupaten Madiun.
Cabang berada di tingkat wilayah kabupaten, kota dan setingkatnya.
Ranting berada di tingkatwilayah kecamatan dan setingkatnya.
Rayon (tempat latihan) berada di tingkat desa / kelurahan , kantor, Sekolah
dan setingkatnya.

Komisariat Perguruan Tinggi berada di tingkat Perguruan tinggi dan setingkatnya.
Komisariat luar negeri berada di luar negeri dan berkedudukan setingkat
cabang dengan persetujuan.

Pasal 10
Pimpinan

Pimpinan Pusat adalah terdiri atas Dewan Pusat, Ketua Umum Pusat, dan Ketua-Ketua Pusat.
Pimpinan Daerah Pusat/Cabang adalah terdiri atas Ketua Harian/Ketua Cabang dan Wakil-Wakilnya.
Pimpinan Ranting adalah terdiri atas Ketua Ranting dan Wakil-Wakilnya
Pimpinan Rayon adalah Ketua Rayon
Pimpinan Komisariat Perguruan Tinggi terdiri atas Ketua dan Wakil Wakilnya
Pimpinan Komisariat Luar Negeri terdiri atas Ketua Komisariat Luar Negeri dan Wakil Wakilnya.

Pasal 11
Rapat

1. Rapat Pusat :
Rapat Pimpinan terdiri dari unsur Dewan Pusat dan Pimpinan Pusat
Rapat Pengurus Harian terdiri dari ketua,Seketaris dan Bendahara
Rapat Pleno terdiri dari Dewan Pusat, Pengurus Pusat
Rapat Kerja Nasional terdiri dari Dewan Pusat, Pengurus Pusat dan Cabang.

2. Rapat Daerah Khusus Pusat / Cabang :
Rapat Pengurus Harian terdiri dari Ketua, Seketaris dan Bendahara.
Rapat Pleno terdiri dari Fungsionaris Pengurus Daerah Pusat
Rapat Kerja terdiri dari Fungsionaris Pengurus Daerah Khusus Pusat

3. Rapat Ranting :
Rapat Pengurus Harian terdiri dari ketua, seketaris dan Bendahara
Rapat Pleno terdiri dari seluruh Pengurus Ranting

4. Rapat Komisariat :
Rapat Pengurus Harian terdiri dari ketua, seketaris dan Bendahara
Rapat Pleno terdiri dari seluruh Pengurus Komisariat

5. Rapat Rayon / Tempat latihan:
Rapat Pengurus terdiri dari Ketua dan para Pelatih

Pasal 12
Parapatan

Parapatan adalah forum musyawarah dan konsolidasi Setia Hati Terate di segala tingkatan, yakni :

Parapatan Pusat (Parapatan luhur) di tingkat Pusat / Nasional
Parapatan Daerah Khusus Pusat / ( kota / kabupaten )
Parapatan Ranting di tingkat ranting / Kecamatan
Parapatan Komisariat di tingkat Komisariat

BAB V
KEANGGOTAAN, PEMBERHENTIAN DAN PENGHARGAAN

Pasal 13
Keanggotaan

Anggota Setia Hati Terate terdiri atas :
Calon Warga/ Siswa (Anggota yang belum di sahkan)
Warga ( Anggota yang telah di sahkan)
Warga kehormatan ( Warga yang di kukuhkan oleh ketua umum Pusat)


Pasal 14
Pemberhentian
Keanggotaan berhenti karena :

Meninggal dunia
Atas permintaan sendiri
Di berhentikan karena melanggar peraturan / wasiat Setia Hati Terate

Pasal 15
Penghargaan
Tata cara pemberian penghargaan di atur dalam peraturan/ketentuan organisasi oleh pusat.

BAB VI
KEUANGAN

Pasal 16
Sumber keuangan

Uang pangkal
Iuran
Bantuan dan pendapatan lain yang sah dan tidak mengingkat.
Lembaga keuangan lain yang di bentuk oleh pusat (koperasi dll)

BAB VII
HAK PATEN DAN JENIS ATRIBUT

Pasal 17
Hak Paten
Hak paten yang dikeluarkan oleh Departeman Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, merupakan jaminan perlindungan hukum bagi suatu produk/kekayaan intelektual.

Pasal 18
Jenis Atribut
Atribut Setia Hati Terate terdiri atas :
Lambang Setia Hati Terate
Bendera Setia Hati Terate.
Panji Setia Hati Terate
Badge Setia Hati Terate
Stempel Setia Hati Terate
Pakaian Setia Hati Terate
Lagu “Mars Setia Hati Terate”
Atribut lain yang berkaitan dengan kegiatan organisasi.
BAB VIII
PERUBAHAN DAN PENGESAHAN

Pasal 19
Perubahan
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ini di sempurnakan dengan telah dikeluarkannya hak paten dari Departemen Hukum dan hak azasi manusiaRepublik Indonesia dengan pendaftaran Nomer :030477 Tahun 2008 dan Nomer:ID.0.009.706D Tahun 2008.
Apabila di pandang perlu, dapat diadakan perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga oleh Dewan Pusat.

Pasal 20
Pengesahan
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ditetapkan dan disyahkan oleh Dewan Pusat.

BAB IX
KETENTUAN LAIN DAN PENUTUP

Pasal 21
Ketentuan Lain
Hal-hal yang belum ditetapkan dalam Anggaran Dasar diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.
Anggaran Rumah Tangga adalah penjelasan lebih lanjut dan merupakan aturan pelaksanaan dari Anggaran Dasar.
Dalam hal yang bersifat khusus, Ketua Dewan Pusat dapat bertindak dan mengambil kebijaksanaan/keputusan.

Pasal 22
Penutup
Dengan telah dan disyahkan Anggaran Dasar “Setia Hati Terate” Tahun 2008 ini, maka Anggaran Dasar yang ada sebelumnya dinyatakan sudah tidak berlaku lagi.

Ditetapkan di :  Madiun
Pada Tanggal :  18 Oktober 2008










PARSAUDARAAN “SETIA HATI TERATE”
PUSAT – MADIUN
—oo0oo—

ANGGARAN RUMAH TANGGA PERSAUDARAAN “SETIA HATI TERATE”
BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1
Pengertian
Nama organisasi Persaudaraan “Setia Hati Terate” tidak terdapat kata-kata Pencak Silat, karena ajaran menitikberatkan pada persaudaraan.

BAB II
ORGANISASI

Pasal 2
Pendirian Organisasi
Pusat :
“Setia Hati Terate” didirikan di Pusat Organisasi di Madiun – jawa Timur – Indonesa

Daerah Khusus Pusat :
“Setia Hati Terate” Daerah Khusus Pusat berada di wilayah Madiun (kota dan Kabupaten), menjadi tanggung jawab Ketua Umum Pusat.
Cabang :
“Setia Hati Terate”tingkat cabang dapat di dirikan di kota / kabupaten dan wilayah tertentu dengan minimal 10 (sepuluh) orang warga dan mempuyai siswa paling sedikit 20 (dua puluh)orng dan mendapat persetujuan dari pusat.
Ranting :
“Setia Hati Terate” tingkat Ranting dapat di dirikan di kecamatan atau setingkat kecamatan dengan minimal 5(lima) orang warga dan mempuyai siswa paling sedikit 10 (sepuluh) orang dan mendapat persetujuan dari Cabang.
Komisariat Perguruan Tinggi :
Komisariat “Setia Hati Terate” dapat  di dirikan/berada di tingkat Perguruan Tinggi, atau lembaga yang setingkat, dengan minimal 5(lima) orang warga dan mempuyai siswa paling sedikit 10 (sepuluh) orang dan mendapat persetujuan dar Cabang.
Rayon/Tempat Latian :
Rayon/Tempat latihan dapat didirikan di tingkat kelurahan atau desa, kantor, sekolah yang merupakan tempat latihan dengan minimal 3 (tiga) orang warga dan mempuyai siswa paling sedikit 5 (lima) orang dan mendapat persetujuan dari Ranting
Komisariat Luar Negeri :
Pendirian Komisariat “Setia Hati Terate” di Luar Negeri diatur dengan ketentuan/peraturan khusus dan mendapat persetujuan dari Pusat.


BAB III
SUSUNAN DAN PERSYARATAN PENGURUS
Pasal 3
Susunan Pengurus
Dewan Pusat, terdiri atas :
Ketua
Anggota
Pengurus Pusat :
Pimpinan Pusat terdiri dari atas Ketua umum, ketua I, ketua II, ketua III, ketua IV dan ketua V.
Pengurus Harian Pusat,Terdiri atas : Ketua Umum, Ketua I, II, III, IV dan V.
Seketaris Umum, Seketaris I, dan II
Bendahara dan Wakil Bendahara
Departemen-Departemen :
Departemen Organisasi dan Keanggotaan
Departemen ke pelatihan dan Pencak Silat Seni
Departemen Pencak Silat Olah Raga dan Beladiri
Departemen Dana dan Kesejahteraan
Departemen Penelitian dan Pengembangan
Departemen Pembinaan Warga
Koordinator Wilayah
Pengurus Daerah Khusus Pusat :
Pimpinan Daerah Khusus Pusat terdiri atas : Ketua umum, Ketua harian, wakil ketua I s/d Wakil ketua IV
Pengurus harian terdiri dari :
1)    Ketua harian, wakil ketua I,II,III,IV,V dan VI
2)    Seketaris, Wakil Seketaris I, dan II
3)    Bendahara dan Wakil Bendahara
4)    Bagian-Bagian menyesuaikan pusat

Dewan Pertimbangan Cabang, Terdiri atas :
Ketua
Anggota
Pengurus Cabang :
Pimpinan cabang, terdiri atas : Ketua, wakil ketua I, II dan III
Pengurus harian Cabang, terdiri atas :
1)    Ketua, wakil ketua I, II dan III
2)    Seketaris, wakil seketaris I dan II
3)    Bendahara I dan II
Bagian-bagian menyesuaikan pusat
Pengurus Ranting :
Pimpinan Ranting terdiri atas : Ketua dan wakil ketua
Pengurus Ranting terdiri atas :
1)    Ketua dan wakil ketua
2)    Seketaris dan wakil seketaris
3)    Bendahara dan wakil bendahara
Seksi-seksi meyesuaikan cabang
Pengurus Komisariat Perguruan Tinggi
Pimpinan komisariat terdiri atas : Ketua dan wakil ketua
Pengurus komisariat terdiri dari :
1)    Ketua dan wakil ketua
2)    Seketaris dan wakil seketaris
3)    Bendahara dan wakil bendahara
Seksi-seksi meyesuaikan cabang
Pengurus Rayon / Tempat latihan
Pengurus Rayon terdiri atas : Ketua dan Pelatih

Pasal 4
Persyaratan menjadi pengurus
Persyaratan umum :
Memiliki dedikasi, loyalitas dan pengabdian yang tidak tercela, berpengalaman mengelola organisasi “Setia Hati Terate“
Telah matang jiwa ke Setia Hati (SH)
Berdomisili di wilayah kerja kepengurusanya
Persyaratan Khusus :
Dewan pusat
1)    Warga tingkat II
2)    Pernah menjadi pengurus pusat/cabang
Khusus untuk ketua dewan
1)    Berdomisili di pusat organisasi
2)    Warga tingkat III
Pengurus pusat :
1)    Warga tingkat II/Warga tingkat I yang mendapat persetujuan Ketua Umum Pusat
2)    Pernah menjadi pengurus cabang
3)    Khusus untuk ketua umum pusat :
-Berdomisili di pusat organisasi
-Warga tingkat III
4)    Pengurus pusat diusulkan oleh formatur dalam parapatan luhur dan selanjutnya ditetapkan oleh Ketua Umum Pusat
Pengurus daerah khusus pusat :
1)    Ketua umum dijabat oleh Ketua Umum Pusat
2)    Ketua harian : Warga tingkat II
3)    Pengurus daerah khusus pusat di usulkan oleh formatur dalam perapatan daerah  khusus pusat dan selanjutnya di tetapkan oleh  Ketua Umum Pusat


Dewan pertimbangan cabang :
1)    Di utamakan warga tingkat II
2)    Pernah menjadi pengurus cabang
3)    Di usulkan oleh formatur dan parapatan cabang dan selanjutnya di tetapkan oleh Ketua Umum Pusat
Pengurus cabang :
1)    Khusus untuk ketua cabang :
a).Warga tingkat II/Warga tingkat I dengan persetujuan Ketua Umum Pusat
b). Dipilih dan di tetapkan oleh Ketua Umum Pusat

2)    Pengurus cabang di usulkan oleh formatur dalam parapatan cabang dan selanjudnya di tetapkan oleh Ketua Umum Pusat
Pengurus ranting :
Pengurus ranting di usulkan oleh formatur dalam parapatan ranting dan selanjutnya di tetapkan oleh Ketua Cabang
Pengurus komisariat perguruan tinggi :
1)    Khusus untuk ketua komisariat masih berstatus sebagai dosen/mahasiswa dari perguruan tinggi tersebut
2)    Pengurus komisariat di usulkan oleh formatur dalam parapatan komisariat dan selanjutnya di tetapkan oleh Ketua Cabang
Pengurus rayon/tempat latihan
Pengurus rayon/tempat latihan di usulkan oleh formatur dalam musyawarah warga yang ada di wilayah dan selanjutnya di tetapkan oleh Ketua Ranting

BAB IV
TUGAS POKOK DAN TANGGUNG JAWAB
PIMPINAN ORGANISASI

Pasal 5
Tugas pokok dan tanggung jawab
Dewan pusat :
Bertindak & bertanggung jawab kelestarian/keutuhan “Setia Hati Terate”
Bertanggung jawab terhadap ajaran kerhohanian/ke SH an
Memilih / menetapkan dan melantik pengurus pusat
Menunjuk dan menetapkan setiap tahun Dewan Pengesahan
Mengesahkan hasil parapatan luhur
Bertanggup jawab kepada ketua Dewan pusat
Pimpinan pusat :
Bertindak dan bertanggung jawab kedalam dan luar organisasi atas nama Persaudaraan “Setia Hati Terate” pusat dalam bidang organisasi, teknik dan ke SH an
Melaksanakan progam kerja dalam bidang  organisasi, teknik dan ke SHan
Melaksanakan tugas sesuai bidangya masing-masing
Memberikan laporan kegiatan bidang organisasi. Teknik dan ke SH-an           kepada Ketua Dewan Pusat
Memilih/menetapkan dan melantik pengurus daerah khusus pusat, Dewan pertimbangan cabang, Pengurus cabang, Pengurus Komisariat Luar Negeri bertanggung jawab kepada ketua dewan pusat
Dewan pertimbangan cabang :
Memberikan petunjuk dan pertimbangan kepada  pengurus cabang,baik diminta maupun tidak diminta
Pimpinan Daerah Khusus Pusat/Pimpinan Cabang :
Bertindak dan bertanggung jawab kedalam dan luar organisasi atas nama Persaudaran “Setia Hati Terate” dalam bidang organisasi, teknik dan ke SH-an di wilayah
Memilih/menetapkan dan melantik pengurus ranting dan pengurus komisariat perguruan tinggi
Melaksanakan progam umum dan progam kerja daerah khusus phusat/        cabang
Memberikan laporan kegiatan bidang organisasi
Melaksanakan tugas sesuai ketentuan yang telah di tetapkan dalam bidang tugas pokok dan tanggungjawab
Bertanggung jawab kepada pimpinan pusat
Ketua ranting / ketua komisariat :
Bertindak dan bertanggung jawab keluar dan ke dalam organisasi atas         nama persaudaraan “Setia Hati Terate” dalam bidang organisasi dan teknik di tingkat ranting / komisariat
Memilih/ menetapkan dan melanting pengurus rayon / tempat latihan
Memberikan laporan kegiatan bidang organisasi dan teknik ketua cabang
Bertanggung jawab kepada ketua cabang
Ketua rayon / tempat latihan :
Bertindak dan bertanggung jawab keluar dan kedalam organisasi atas nama Persaudaraan “Setia Hati Terate” dalam bidang organisasi   dan teknik di tingkat rayon
Mengadakan latihan pencak silat sesuai dengan progam latihan dari ranting dan cabang
Memberikan laporan kegiatan bidang organisasi dan teknik        kepadapengurus ranting
Bertanggung jawab kepada ketua ranting
Pelantikan pengurus :
Pengurus pusat di lantik oleh dewan pusat
Pengurus daerah khusus pusat di lantik oleh pengurus pusat
Pengurus cabang di lanting oleh pengurus pusat
Pengurus ranting di lantik oleh pengurus cabang
Pengurus rayon di lantik oleh pengurus ranting
Pengurus komisariat perguruan tinggi di lantik oleh pengurus cabang
Pengurus komisariat luar negeri di lantik oleh pengurus pusat

BAB V
MASA BHAKTI PEMBERHENTIAN PENGURUS
Pasal 6
Masa bakti pengurus
Masa bhakti pengurus  “Setia Hati Terate” di atur sebagai berikut :
Masa bakti dewan pusat, pengurus pusat adalah 5 (lima) tahun
Masa bakti pengurus daerah khusus pusat, dewan pertimbangan cabang dan pengurus cabang 5 (lima) tahun
Masa bakti pengurus ranting, pengurus komisariat perguruan tinggi adalah  3 (tiga) tahun
Masa bakti pengurus rayon/tempat latihan adalah 2 (dua) tahun
Masa bakti dewan pertimbangan komisariat dan pengurus komisariat luar negeri adalah 5 (lima) tahun
Masa bakti ketua cabang :
Dapat diganti sewaktu-waktu apabila melanggar wasiat “Setia Hati Terate”, Meninggal dunia, pindah domisili, tidak mampu melaksanakan tugas

Pasal 7
Pemberhentian pengurus
Pengurus berhenti karena :
Meninggal dunia
Mengundurkan diri / atas permintaan diri
Di berhentikan oleh pimpinan setingkat di atasnya karena melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta wasiat” Setia Hati Terate “ dan tidak dapat/tidak mampu melaksanakan tugas

BAB VI
PARAPATAN
Pasal 9
Tugas pokok dan tanggung jawab
Parapatan pusat (Parapatan luhu ) :

Merupakan forum parapatan tertinggi di pusat/nasional di laksanakan 5 (lima) tahun sekali dan bertugas :

Mengevaluasi pelaksanaan kegiatn dan progam kerja organisasi, teknik dan ke SH an di tingkat pusat
Menetapkan progam umum dan khusus bidang organisasi teknik dan ke SH an di tingkat pusat
Menetapkan keputusan organisasi lain di tingkat pusat
Memilih dan mengusulkan pengurus pusat melalui musyawarah formatur kepada ketua umum pusat
Parapatan daerah khusus pusat / parapatan cabang :
Merupakan forum parapatan tertinggi di darah khusus pusat/cabang yang dilaksanakan 5 (lima) tahun sekali bertugas :

Mengevaluasi pelaksanaan kegiatn dan progam kerja organisasi, teknik di tingkat daerah khusus phusat/cabang
Menetapkan progam kerja bidang organisasi teknik di tingkat daerah khusus pusat/cabang sesuai progam kerja pusat
Memilih pengurus daerah khusus pusat / dewan pertimbangan cabang dan pengurus cabang melalui musyawarah formatur dan mengusulkan kepada pusat
Parapatan ranting :
Merupakan forum parapatan tertinggi di tingkat ranting diadakan sekali dalam 3 (tiga) tahun dan berwenang :

Mengevaluasi pelaksanaan kegiatan dan progam kerja organisasi, teknik ditingkat ranting :
Menetapkan progam kerja bidang organisasi teknik di tingkat ranting yang sesuai dengan progam kerja cabang
Memilih pengurus daerah ranting melalui musyawarah formatur dan mengusul-kan kepada cabang
Parapatan komisariat perguruan tinggi : merupakan forum parapatan tertinggi di tingkat komisariat perguruan tinggi yang di laksanakan sekali dalam 3 (tiga) tahun dan berwenang :
Mengevaluasi pelaksanaan kegiatn dan progam kerja organisasi, teknik diting-kat komisariat perguruan tinggi
Menetapkan progam kerja bidang organisasi teknik di tingkat komisariat perguruan tinggi yang sesuai dengan progam kerja cabang
Memilih pengurus komisariat perguruan tinggi melalui musyawarah formatur dan mengusulkan kepada cabang

BAB VII
KEANGGOTAAN
Pasal 10
Siswa

Yang dapat di terima menjadi anggota (siswa) Setia Hati Terate adalah :
Warga negara indonesa usia 10 (sepuluh) tahun ke atas Warga negara asing / luar negeri dengan peraturan khusus dan harus mendaftar kepada pengurus pusat sejak pertama masuk
Siswa dapat di keluarkan dari ke anggotaan karena melanggar ketentuan/peraturan organisasi oleh ketua cabang atas usulan dari pelatih
Ketentuan, tata cara dan mekanisme penerimaan, latihan dan kenaikan tingkat siswa serta pengesahanya di atur lebih lanjut dalam peraturan/ketentuan organisasi
Pasal 11
Warga
Yang dapat disyahkan menjadi warga adalah :
Siswa yang telah mencapai jurus 35 dan telah memenuhi persyaratan lain yang ditetapkan dengan melalui testing
Siswa / calon warga berusia 16 untuk putra, dan 14 tahun untuk putri sampai tak terbatas
Telah mendapat pendidikan (materi organisasi, teknik, ke SH an)
Pengesahan warga di laksanakan dan ditetapkan oleh pengurus pusat melalui surat keputusan dan diselenggarakan hanya di bulan muharam
Ketentuan tata cara dan mekanisme penjejangan / peningkatan kemampuan warga serta pengesahanya di atur lebih lanjut dalam peraturan/ketentuan organisasi

Pasal 12
Warga Kehormatan
Berdasarkan pengamatan dan penilaian terhadap keteladanan yang diberikan Ketua Umum Pusat dapat mengesyahkan seorang menjadi warga kehormatan
Ketentuan tata cara dan mekanisme penerimaan penetapan serta dan pengesahan warga kehormatan di atur lebih lanjut dalam peraturan/ketentuan organisasi



Pasal 13
Pemberhentian anggota/warga
Keanggotaan warga berhenti karena :

Meninggal dunia
Mengundurkan diri
Diberhentikan/dikeluarkan oleh Pimpinan Pusat atas usulan cabang, karena melanggar Wasiat Setia Hati Terate

BAB III
ATRIBUT

Pasal 14
Hak paten

Sertifikat hak peten dari departemen hukum dan hak azasi manusia Republik Indonesia dengan surat pendadaftaran ciptaan nomer : 030477 tentang nama dan lambang organisasi Persaudaraan Setia Hati Terate
Sertifikat hak peten dari departemen hukum dan hak azasi manusia Republik Indonesia tentang sertifikat desain industri nomer : ID.0.009.706D tentang atribut organisasi Persaudaraan Setia Hati Terate


Pasal 15
Lambang
Berbentuk persegi empat panjang dengan dasar hitam, bertuliskan Persaudaraan Setia Hati Terate dengan hati berwarna putih bertepi merah berada di tengah-tengah bersinar.di bawah hati ada gambar bunga terate (kuncup, setengah mekar, mekar) dikelilingi senjata persilatan
Bentuk lambang sebagai mana tercantum dalam lampiran Anggaran Rumah Tangga ini

Pasal 16
Bendera
Berbentuk empat persegi panjang dengan dasar warna kuning emas ditengahnya terdapat gambar lambing Setia Hati Terate
Bentuk benderanya sebagai mana tercantum dalam lampiran anggaran rumah tangga ini

Pasal 17
Badge
Badge yang terbuat dari bahan kain dan atau sejenisnya, yang berisikan gambar lambang Setia Hati Terate
Bentuk badge sebagai mana tercantum dalam lampiran anggaran rumah tangga

Pasal 19
Cap / stempel
Berbentuk lingkaran di dalamnya terdapat bunga terate (kuncup, mekar, setengah mekar)
Ada tulisan Persaudaraan Setia Hati Terate  (pusat, cabang, ranting, komisariat) sesuai wilayah masing-masing
Bentuk cap/stempel bagaimana tercantum dalam lampiran anggaran rumah tangga ini

Pasal 20
Pakaian
Pakaian untuk siswa
Baju lengan panjangwarna hitam tanpa krah dan lengan melebar keluar Celana panjang warna hitam
Badge SH Terate di dada sebelah kiri Sabuk kain warna sesuai tingkatan : polos, jambon, hijau, putih
Pakaian untuk warga
Baju lengan panjang warna hitam lengan melebar keluar dengan memakai krah, di belakang/punggung ada lipatan yang artinya :
1)    Lipatan satu untuk warga tingkat I
2)    Lipatan dua untuk warga tingkat II
3)    Lipatan tiga untuk warga tingkat III
Celana panjang warna hitam
Badge SH Terate di dada sebelah kiri Sabuk mori (kain berwarna putih) sepanjang 3 meter
Pakaian resepsi
Batik motif SH Terate (seragam diatur / dibuat oleh pusat)
Gambar bentuk pakaian sebagaimana tercantumdalam lampiran Anggaran Rumah Tangga ini
Pasal 21
Lagu
Setia Hati Terate mempuyai lagu yaitu : Mars”Setia Hati Terate”, teks lagu mars “Setia Hati Terate” sebagai mana tercantum dalam lampiran Anggaran Rumah Tangga ini.

BAB IX
KEGIATAN

Pasal 22
Pelajaran Setia Hati Terate
Bidang jasmani
Pelajaran olahraga bela diri pencak Silat Setia Hati Terate

Bidang Kerohanian
Pendidikan kejiwaan untuk membentuk manusia berbudi luhur tahu benar dan salah serta bertagwa kepada Tuhan Yang Maha Esa

Bidang Organisasi
Sejarah dan perkembangan organisasi Setia Hati Terate

Bidang Teknik
Pendalaman dan penguasaan teknik pencak silat sehingga dapat berprestasi di tingkat nasional dan internasional mengharumkan nama bangsa

BAB X
PENUTUP

Pasal 23
Ketentuan Lain-lain
Hal-hal yang belum di atur dalam Anggaran Rumah Tangga ini akan diatur dalam peraturan/ketentuan organisasi oleh pimpinan pusat
Anggaran Rumah Tangga adalah penjelasan lebih lanjut dan merupakan atau pelaksanaan dari Anggaran Dasar
Dalam hal yang bersifat khusus Ketua Dewan Pusat dapat bartindak dan mengambil kebijaksanaan/keputusan

Pasal 24
Penutup
Dengan telah ditetapkan dan disahkan Anggaran Rumah Tangga Setia Hati Terate
Tahun 2008 ini maka Anggaran Rumah Tangga yang ada sebelumnya dinyatakan sudah tidak berlaku lagi.



Ditetapkan di :  Madiun
Pada tanggal  :  18 oktober 2008

PARSAUDARAAN “SETIA HATI TERATE”
PUSAT – MADIUN

—oo0oo—

“WASIAT SETIA HATI TERATE”
Pasal 1
KEWAJIBAN
Anggota Setia Hati Terate diwajibkan :
Beriman dan bertagwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
Berbakti kepada orang tua dan gurunya
Menjaga nama baik Setia Hati Terate
Bersifat kesyatriya dan tetap pendirianya
Berdiri di atas garis keadilan, kebenaran dan tidak boleh memihak sebelah
Berani karena benar takut karena salah
Bertanggung jawab atas segala perbuatanya
Menjaga ketentraman, menjunjung tinggi Nusantara dan Bangsa Indonesia dengan penuh kecintaan dan kesetiaan hatinya
Menghilangkan sifat mementingkan diri sendiri
Membuktikan sebagai bangsa yang merdeka
Kekal dalam persaudaraan dan menguatkan sifat tolong menolong di antara sesama anggota Setia Hati Terate, Bangsa indonesia dan umat manusia pada umumnya

PASAL 2
LARANGAN
Anggota Setia Hati Terate tidak boleh :
Memberi pelajaran Pencak Silat tanpa surat mandat dari Pengurus Pusat
Sombong dan membuat sakit hati sesamanya
Menunjukkan kepandaianya dimana tidak berguna
Menunjukkan kepandaianya di muka umum, sehingga membuat sakit hati orang lain
Menerima segala sesuatu yang tidak sah

PASAL 3
PEPACUH
Anggota Setia Hati Terate dilarang :
Merusak Pagar Ayu dan Poros Ijo
Merampas dan memiliki hak orang lain
Berkelahi dengan sesama Warga Setia Hati Terate

PASAL 4
Semua anggota Setia Hati Terate harus memegang teguh wasiat “Setia Hati Terate”
—oo0oo—

Seragam SH Terate

Mars Sh Terate
Cipt : Mas Adi Jasco

Setia Hati Terate Pembina Persaudaraan
Semboyan Kami Bersama Bersatu Teguh Jaya
Mengabdi Nusa dan Bangsa Dengan Tulus Ikhlas
Menjunjung Tinggi Pancasila Demi Indonesia Raya
Jayalah Setia Hati Terate Sepanjanglah Masa
Jayalah Setia Hati Terate Sepanjanglah Masa